Workshop Sistem Informasi Desa di Kabupaten Ciamis



Jumat-Sabtu 7-8 Agustus 2015 Lokasi Aula Kantor Desa Kalijaya Alamat Desa Kalijaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jam 09.00-17.00

Hadir Fasilitator Program Desa 2.0 Pegiat Desa Membangun

Ringkasan: Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat desa untuk memanfaatkan aplikasi sistem informasi desa (SID). SID merupakan aplikasi pendukung kebijakan tata kelola sumber daya di tingkat desa. Workshop diikuti oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelaku pemberdayaan desa, dan kelompok tani dari 10 desa.

Acara berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu 7-8 Agustus 2015, membahas kebijakan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola lahan desa, perumusan sikap dan tanggapan desa atas kebijakan reforma agraria, pemanfaatan teknologi informasi untuk tata kelola lahan, dan perumusan rencana tindak lanjut. Para peserta terlihat antusias dalam mengikut diskusi maupun praktek yang difasilitasi oleh Gedhe Foundation dan Dedemit Ciamis.

Acara dimulai dengan sosialisasi kebijakan reforma agraria kehutanaan yang menjadi program quickwin pemerintah, yaitu perubahan PP 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. Pemerintah akan mendudukkan desa sebagai subjek hukum untuk kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan hutan, sementara itu Perhutani akan didorong mengurusi pengolahan dan pemasaran produk kehutanan. Posisi desa digeser semakin ke tengah dalam kebijakan reforma agraria kehutanan. Situasi ini harus dimanfaatkan oleh desa untuk menunjukkan kemampuannya dalam pengelolaan hutan. Desa harus memiliki dokumen dan kebijakan tata kelola hutan yang lebih baik.

Selain perubahan PP 72 tahun 2010, desa-desa juga membahas Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan hutan. Desa mengusulkan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) melibatkan desa dalam kerja-kerja reforma agraria.

Peran teknologi informasi sangat penting dalam kegiatan sosialisasi pada masyarakat, seperti kelompok tani, penggarap, petani hutan, dan tokoh masyarakat. Selain itu, desa memerlukan teknologi pendukung pemetaan lahan dan dokumentasi lembar sporadik lahan.

Tags:

Cipta Media Seluler
08 Aug 2014