Bisakah Desa Mengelola Dirinya Sendiri?



Bisakah-Desa-Mengelola.jpg

Yossy Suparyo sebagai pendiri Gerakan Desa Membangun mengatakan bahwa sebagian besar pelayanan publik di desa masih dilakukan secara manual. Keberadaan komputer hanya sebagai alat ganti mesin ketik sehingga tata kelola sumber daya desa tidak didukung oleh sistem basis data yang akurat dan cepat. Di sisi lain, warga desa berharap untuk mendapatkan pelayanan secara prima. Yossy percaya bahwa pemerintah desa membutuhkan cara baru dalam menangani hal tersebut dan mengusulkan penggunaan program Desa 2.0. Lalu, apakah Desa 2.0 dan bagaimana program tersebut bisa mendukung tata kelola sumber daya desa? Pak Yossy akan menjelaskannya.

T: Apa itu Desa 2.0?

J: Desa 2.0 merupakan sistem tata kelola sumber daya desa berbasis internet. Jadi, akan ada pembuatan situs dengan alamat http://namadesa.desa.id. Misalnya, Desa Melung akan mempunyai situs http://melung.desa.id.

T: Situs tersebut akan berisi apa saja dan siapa pengelolanya?

J: Ada konten mengenai kegiatan desa, produk unggulan desa, informasi kelembagaan, laporan kegiatan dan keuangan, peraturan desa serta tata cara pelayanan. Situs akan dikelola oleh penduduk desa dan pemerintah desa. Jadi, ada yang berperan sebagai pengumpul berita (news keeper), redaktur dan penyebar berita (buzzer).

T: Program Desa 2.0 akan dilakukan di mana saja?

J: Di 48 desa yang tersebar di delapan kabupaten (Kabupaten Indragiri Hilir, Pesawaran, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Banyumas, Cilacap dan Madiun).

T: Apakah manfaat adanya konten tentang desa? Mengapa publik perlu tahu?

J: Konten tentang desa akan mengurangi isu miring soal desa. Misalnya isu keterbelakangan, tidak berpendidikan, tidak bertanggung jawab, tidak mampu dan desa sebagai beban. Isu tersebut yang selalu dilakukan pemerintah supradesa agar desa tidak diberi hak untuk mengelola wilayahnya.

T: Pemerintah supradesa itu siapa?

J: Pemerintah kecamatan, kabupaten dan provinsi. Saat ini, desa hanya mengelola program pembangunan dari Alokasi Dana Desa (ADD), program lainnya dikelola oleh pemerintah supradesa. Dengan adanya Desa 2.0, desa dapat menunjukkan kinerjanya ke publik sehingga mereka bisa melihat desa sebagai sebuah entitas yang patut dihargai.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Nov 2014


November 2014 | CC BY-SA 3.0