Akui Segera Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga



petisi-400x225.jpg

Suku Tobelo Dalam Dodaga mengidentifikasi diri mereka sebagai O Hongana Manyawa (Orang Hutan). Kehidupan sehari-hari mereka pun bergantung pada hutan, seperti kegiatan ekonomi dan sosial. Selain itu, hutan dipercaya sebagai rumah para leluhur sehingga dilarang keras untuk melakukan kegiatan yang merusak hutan tersebut. Sayangnya, pemerintah mengeluarkan izin kepada PT Indo Bumi Nikel untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas wilayah adat Suku Tobelo Dalam Dodaga. Kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat di sana.

Selama 10 tahun terakhir warga Tobelo Dalam Dodaga juga mulai disingkirkan dari hutan adat mereka. Aktivitas mereka di hutan terus diawasi oleh pihak dari kehutanan bahkan setiap bulan ada polisi kehutanan (polhut) yang datang ke perkampungan dan sekitar hutan. Kehadiran polhut ini dirasa sebagai intimidasi agar masyarakat tidak boleh beraktivitas di kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hutan negara.

Salah satu dusun yang mengalami intimidasi tersebut adalah Dusun Titipa. Dengan jarak kurang lebih 300 meter dari perkampungan mereka, pemerintah melarang warga untuk beraktivitas di kawasan hutan. Padahal kehidupan sehari-hari mereka selalu di hutan, mulai dari berburu, mengambil hasil hutan (kayu dan bukan kayu) sampai membuka lahan untuk kegiatan pertanian. Hal ini menandakan ada upaya sistematis dari negara untuk memutuskan akses masyarakat adat terhadap hutannya.

Mahkamah Konstitusi memang sudah mengakui hutan adat Tobelo Dalam Dodaga melalui putusan Nomor 35/PUU-X/2012, tetapi putusan ini tidak pernah diimplementasikan pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Petisi mengenai hak Suku Tobelo Dalam Dodaga bisa dilihat di sini

Tags:

Hillun Vilayl Napis
20 Feb 2015


February 2015 | CC BY 4.0