Kendala yang Dialami m-Pantau KBB dalam Pelaporan Warga



136-Mobile-Pantau-Kebebasan-Beragama-dan-Berkeyakinan-m-Pantau-KBB-350x350.jpg

m-Pantau KBB melakukan pemantauan kasus-kasus keagamaan di Indonesia melalui telepon seluler. Dalam program ini Wahid Institute (pengelola m-Pantau KBB) mengembangkan jaringan pemantau di 9 daerah (Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nangroe Aceh Darussalam, Ambon dan Nusa Tenggara Timur). Namun, pemantauan ini terkendala beberapa hal. Berikut penjelasan dari Gamal Ferdhi, pemimin proyek m-Pantau KBB.

Menurutnya, ada kekhawatiran indvidu, lembaga jejaring pemantau atau bahkan pemerintah daerah untuk melaporkan suatu kasus pelanggaran di daerahnya. Jejaring, baik individu maupun lembaga beranggapan jika pelanggaran KBB di daerahnya terlalu diekspos maka akan merugikan citra daerahnya sebagai daerah yang menghargai keberagaman.

Menanggapi hal ini, Wahid Institute meminta jejaring di daerah juga melaporkan keharmonisan antar umat beragama atau kegiatan yang mengutamakan kebersamaan. Hal ini penting untuk menjadi penyeimbang informasi bahwa di daerah pemantauan tersebut tidak hanya terjadi pelanggaran, tapi ada juga aktivitas masyarakat yang menampilkan toleransi.

Kendala lainnya adalah nomor SMS Center (0821-2000-1900) yang dapat menjawab pesan teks secara otomatis ini bersifat prabayar. Banyak pesan-pesan “sampah” dari provider ponsel yang masuk dalam SMS Center m-Pantau KBB. Ini mengakibatkan SMS center otomatis menjawab pesan-pesan tersebut dan akhirnya meningkatnya jumlah pulsa yang harus dibayarkan. Oleh sebab itu, pada bulan Juli, nomor SMS Center m-Pantau KBB menjadi pascabayar dengan nomor panggilan yang tidak berubah.

Tags:

Cipta Media Seluler
22 Oct 2015


October 2015 | CC BY 4.0