Tayangan Televisi Bermasalah, Publik Harus Apa? (Bagian I)



form-pengaduan-lapor-kpi-247x400-2.png

Menurut Roy Thaniago dari Remotivi, hak publik atas informasi yang benar, sehat dan mendidik tidak dipenuhi oleh industri televisi. Misalnya, tidak adanya pencantuman klasifikasi usia di setiap tayangan atau klasifikasi usia tidak sesuai dengan konten yang ditayangakan dan menampilkan adegan kekerasan (fisik, verbal). Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berfungsi sebagai regulator pun tidak memiliki kewenangan yang besar dalam mengawasi industri televisi. Selain itu, menurut pengamatannya publik kurang mengenal fungsi KPI bahkan menyamakannya dengan Lembaga Sensor Film (LSF) sehingga mereka tidak cukup aktif dalam memberikan aduan terkait pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi. Untuk mengatasi hal tersebut, Roy ingin membuat aplikasi untuk mendorong partisipasi publik dalam memantau dan melaporkan konten televisi. Berikut petikan wawancara dengan Roy dan Vivin dari Remotivi.

T: Aplikasi yang akan dibuat bisa ditemukan di mana dan fitur-fitur apa saja yang ada?

J: Di ponsel Android dengan nama Lapor KPI. Fitur-fitur yang ada yaitu:

  1. Formulir pengaduan yang bisa dibagikan di Facebook dan Twitter setelah diisi.
  2. Infografis penelitian mengenai televisi. Misalnya, stasiun televisi apa saja yang mencantumkan klasifikasi usia dan berapa banyak pelanggaran iklan rokok di televisi.
  3. Komik bertema TV dan persoalannya, seperti sistem stasiun jaringan dan perlindungan anak.
  4. Tabulasi aktual tentang stasiun televisi yang paling banyak diadukan, judul program yang paling banyak diadukan dan jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi.
  5. Penghargaan bagi penggguna. Mereka yang memberikan aduan dan mendukung pengaduan pengguna lain akan mendapatkan skor. Secara berkala (tiap bulan atau tiga bulan, masih dipertimbangkan), pengguna yang mempunyai skor tertinggi akan mendapatkan cinderamata.

T: Bagaimana cara publik memberikan aduannya? Apakah bisa anonim?

J: Tidak bisa anonim. Pertama, pengguna masuk (sign in) ke aplikasi dengan menggunakan akun Lapor KPI, Twitter atau Facebook. Kedua, melakukan registrasi dengan memberikan data berupa nama lengkap, domisili, tahun lahir, profesi, alamat surat elektronik dan kata sandi. Setelah itu, mereka bisa mengadukan tayangan televisi yang bermasalah.

**T: Kenapa untuk registrasi ada data alamat surat elektronik, bukankah nomor telepon lebih umum dan hampir semua orang punya nomor telepon? **

J: Sasaran khalayak dari aplikasi ini adalah kalangan muda. Mereka dekat dengan media sosial dan untuk mendaftar di media sosial dibutuhkan surat elektronik. Jadi, tidak masalah jika ada data itu, mereka pasti punya. Surat elektronik ini bertujuan untuk meminimalisasi pengaduan anonim sehingga mereka bisa bertanggung jawab atas laporannya.

Lalu, bagaimana publik mengetahui tayangan yang bermasalah atau tidak? Apa tindak lanjut dari laporan yang dikirimkan?Jawabannya bisa ditemukan di sini.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
18 Oct 2014


October 2014 | CC BY-SA 3.0