Frekuensi Itu Punya Siapa, Bolehkah Setiap Orang Menggunakannya?



138-Kampanye----Frekuensi-Milik-Publik----350x350.jpg

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk penyiaran, merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan. Frekuensi merupakan milik publik dan sumber daya alam terbatas sehingga harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Lalu, bagaimana mendapatkan izin penggunaan frekuensi dan siapa yang berhak memanfaatkan frekuensi tersebut? Berikut penjelasannya

Mendaftarkan lembaga penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi dan format siaran yang akan diselenggarakan. IPP diberikan oleh negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk spektrum frekuensi yang akan digunakan.

Uji coba siaran wajib dilakukan sebelum mendapat izin tetap

Lembaga penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan untuk radio dan 1 tahun untuk televisi. Izin siaran pun ada batasnya dan harus diperbarui jika masa berlakunya berakhir. IPP yang diberikan untuk radio adalah 5 tahun, sedangkan televisi 10 tahun.

IPP bisa dicabut

Izin dicabut jika penyelenggara penyiaran menyalahgunakan frekuensi yang diberikan, seperti memindahtangankan izin kepada pihak lain (IPP diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual atau dialihkan kepada badan hukum lain maupun perseorangan lain). Izin juga bisa dicabut jika penyelenggara penyiaran tidak melakukan siaran selama 3 bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI atau melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan. Pencabutan izin ini hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

IPP bisa dimiliki siapa saja, termasuk warga biasa

IPP tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga penyiaran publik (TVRI, RRI) atau swasta (RCTI, SCTV, dll) tetapi juga untuk lembaga penyiaran komunitas (radio atau televisi komunitas).

Tags:

Hillun Vilayl Napis
11 Mar 2015


March 2015 | CC BY 4.0