991 - Buku Bunga Rampai Perempuan Bali dan Tanahnya

Nama Inisiator

Ida Ayu Putri Adityarini

Bidang Seni

sastra

Pengalaman

7 tahun

Contoh Karya

contoh karya.docx

Kategori Proyek

lintasgenerasi

Deskripsi Proyek

Proyek ini berupa pembuatan buku bunga rampai dari para perempuan Bali lintas generasi. Para perempuan Bali yang dimaksud dalam hal ini adalah perempuan muda Bali yang diharapkan nantinya bisa menjalani sistem pernikahan nyentana dan perempuan Bali yang sudah berumur dan sudah/sedang menjalani sistem pernikahan nyentana. Sistem pernikahan nyentana sendiri merupakan salah satu sistem pernikahan adat Bali yang menjadikan perempuan berstatus sebagai purusa atau laki-laki. Hal yang akan ditulis dalam bunga rampai ini adalah cerita atau pengalaman hidup para perempuan Bali tersebut—dalam berbagai bentuk, seperti puisi, cerpen, dan esai—yang berkaitan dengan kehidupan adat yang mereka jalani serta kapasitas mereka di dalamnya. Selain itu, dalam buku bunga rampai ini juga akan dimuat pandangan, pemikiran, atau hal-hal yang bisa dilakukan para perempuan Bali tersebut, dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan tanah dan atau rumah yang mereka warisi di tengah-tengah maraknya penjualan tanah kepada orang luar dan alih fungsi lahan.

Latar Belakang Proyek

Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menganut sistem patrelineal. Hal tersebut membuat laki-laki memiliki peran yang lebih banyak dalam kehidupan, terutama kehidupan adat di Bali. Salah satunya adalah sistem pernikahan. Sistem pernikahan di Bali umumnya mewajibkan perempuan tinggal di rumah suami setelah menikah. Dalam hal pembagian warisan yang biasanya berupa tanah umumnya laki-laki juga yang memiliki hak sepenuhnya atas warisan tersebut. Jika melihat sistem yang umum digunakan itu, tentu ruang gerak perempuan Bali dalam menjaga tanah warisan tersebut sangat terbatas. Namun, sistem pernikahan adat Bali juga memberi kesempatan bagi perempuan untuk menjaga warisan mereka, yaitu dengan melakukan pernikahan nyentana. Sistem pernikahan ini biasanya dilakukan oleh perempuan Bali yang berstatus anak tunggal atau tidak memiliki saudara laki-laki. Dalam sistem pernikahan ini, perempuan Bali berstatus sebagai laki-laki. Artinya, setelah menikah suami yang tinggal di rumah istri. Warisan keluarga juga akan sepenuhnya menjadi hak perempuan. Jika dibandingkan dengan sistem pernikahan yang umum di Bali, tentu tidak banyak perempuan Bali yang menjalani sistem pernikahan nyentana. Namun, melalui sistem ini setidaknya adat memberi kesempatan untuk perempuan Bali ikut andil menjaga tanah mereka. Hal tersebut menunjukan perempuan Bali juga mempunyai peran dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan tanah mereka, tanah Bali.

Masalah yang Diangkat

Sistem adat Bali yang menganut sistem patrelineal memberi lebih banyak ruang dan hak kepada laki-laki daripada perempuan, termasuk dalam hal mendapat warisan (tanah). Namun, sistem pernikahan nyentana yang juga ada di dalam adat Bali memberi kesempatan bagi perempuan Bali untuk mendapat warisan (tanah) secara penuh. Hal ini juga merupakan peluang bagi perempuan Bali untuk ikut andil dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan tanahnya. Perempuan Bali mempunyai peran dalam hal tersebut. Dengan merangkum suara-suara perempuan Bali lintas generasi dalam bentuk tulisan ini, saya berharap ke depannya, perempuan Bali lintas generasi, tidak hanya yang diharapkan menjalani pernikahan nyentana atau yang sudah/sedang menjalani pernikahan nyentana, semakin sadar dan peduli untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan tanah mereka yang sekaligus merupakan bagian dari tanah Bali.

Indikator Sukses

Perempuan Bali lintas generasi, tidak hanya yang diharapkan menjalani pernikahan nyentana atau yang sudah/sedang menjalani pernikahan nyentana, semakin percaya diri dan terbuka dalam menyuarakan buah pikirannya. Bahwa perempuan Bali juga bisa turut andil dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan tanah warisan,tanah Bali. Perempuan Bali juga semakin peduli dan tanggap terhadap isu-isu ekonomi-sosial-budaya yang berkembang di Bali.

Dana yang Dibutuhkan

Rp.15 Juta

Durasi Proyek

7 bulan