Beranda > Penerima Hibah CMB > Human Rights Blogger Award > IMDLN - Mentoring 28 Maret 2013

IMDLN - Mentoring 28 Maret 2013

Dikirimkan oleh Wahyudi Djafar kepada Heru Tjatur via surel subyek: Amandment Proposal IHRBA_IMDLN

Proposal

Workshop: Mengelola Tantangan Internet di Indonesia oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN)

I. Pengantar

Internet telah menjadi kata kunci bagi penyebarluasan informasi, baik itu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat umum maupun sekedar informasi yang diunggah ke Internet terkait dengan aktivitas pribadi. Pemerintah juga telah menyadari kekuatan internet, oleh karena itu untuk memperluas penetrasi internet di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar program “desa pintar” dan “desa berdering”. Kedua program ini ditujukan untuk membuka penetrasi komunikasi dan penggunaan teknologi informasi keseluruh penjuru Indonesia.

Namun, disadari juga bahwa Indonesia masih menghadapi beragam tantangan terkait dengan internet, tak hanya dari sisi regulasi akan tetapi juga dari sisi ketersediaan dan juga teknologi yang digunakan. Selain itu tantangan lainnya adalah tingkat melek media yang masih rendah di kalangan masyarakat, sehingga internet dapat digunakan tidak hanya mencari informasi – informasi yang berkualitas namun juga dapat digunakan sebagai wahana mencari informasi – informasi lain yang terkait dengan sebuah kejahatan.

Tantangan itu setidaknya akan semakin membesar, mengingat pertumbuhan jumlah pengguna internet di Indonesia yang juga semakin membesar. Pada Desember 2012, dilaporkan bahwa jumlah pengguna internet mencapai 66 juta pengguna berbanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang pada september 259 juta yang artinya penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 25% dari jumlah penduduk Indonesia.

Tren naiknya penggunaan internet di Indonesia akan semakin meninggi pada 10 tahun mendatang, demikian juga tantangan terhadap perkembangan internet di Indonesia juga semakin tinggi. Tantangan tersebut tidak hanya dari sisi regulasi akan tetapi juga dari sisi penggunaan teknologi dan ketersebaran internet di seluruh pelosok Indonesia. Namun, demikian laporan – laporan dari daerah – daerah di Indonesia justru masih sulit ditemukan, setidaknya laporan – laporan tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari bahan untuk melihat perkembangan dan tantangan pengelolaan serta penggunaan internet di Indonesia.

II. Tujuan utama

  1. Mendapatkan informasi tentang perkembangan dan persebaran internet di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara dalam bentuk laporan – laporan tertulis;
  2. Melakukan pemetaan secara bersama tentang perkembangan dan tantangan internet yang dihadapi oleh para pengguna internet.

III. Indikator Keberhasilan

  1. Adanya laporan yang ditulis oleh pengguna internet (blogger) yang berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara mengenai perkembangan internet di masing – masing wilayah tersebut
  2. Workshop dihadiri oleh 8 orang blogger dari masing – masing wilayah tersebut.
  3. Workshop akan menghasilkan satu naskah laporan lengkap mengenai perkembangan dan tantangan penggunaan internet di seluruh Indonesia.

IV. Target Penerima Manfaat

Penerima manfaat yang paling diuntungkan dari kegiatan ini adalah komunitas blogger, pemerintah, dan masyarakat umum

V. Deskripsi Organisasi

Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) adalah sebuah jaringan yang dibentuk oleh sekelompok advokat yang selama ini telah bekerja untuk kepentingan pembelaan hak asasi manusia di Indonesia. Jaringan ini dibentuk sebagai respon atas disahkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari kelompok advokasi yang bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan berekspresi secara umum dan kemerdekaan berpendapat secara khusus di Indonesia, dan menyediakan pembelaan bagi kepentingan para pengguna “new media” di Indonesia.

Struktur Organisasi :

  1. Supriyadi Widodo Eddyono: Koordinator
  2. Zainal Abidin: Sekretaris
  3. Syahrial Martanto Wiryawan: Anggota
  4. Wahyudi Djafar: Anggota
  5. Indriaswati D. Saptaningrum: Anggota
  6. Adiani Viviana: Anggota

VI. Durasi Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini akan dilakukan sejak bulan April 2013 – Juni 2013 (selama 3 bulan).

VII. Total Kebutuhan Dana untuk Melakukan Aktivitas

Rp. 63.719.450