Desa 2.0- Sistem Tata Kelola Sumber Daya Desa - Proposal Lengkap



PEMBAHARUAN AKHIR 12 AGUSTUS 2014

Organisasi

Gerakan Desa Membangun (GDM)

Status resmi

AKUMASSA.ORG bagian program pemberdayaan komunitas melalui media oleh Forum Lenteng Jakarta. Forum Lenteng organisasi berbentuk perhimpunan yang terdaftar dengan nama Perhimpunan Studi Sosial dan Budaya Lenteng Agung (Forum Lenteng) melalui Akte Notaris Nomor 06 tanggal 08 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris Yayan Supiani, SH, serta diresmikan status hukumnya melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, NOMOR AHU – 140. AH 01. 06. Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perhimpunan.

Kontak

Yossy Suparyo

Deskripsi Proyek

Gerakan Desa Membangun (GDM) merupakan gerakan kolektif desa—pemerintah desa dan masyarakat desa—untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam aktivitas tata kelola sumberdaya dan pelayanan publik di desa. UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).

Setiap desa membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan.

Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.

APJII (2013) melaporkan sebagian besar desa belum bisa menikmati infrastruktur telekomunikasi yang baik. Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Desa harus mempertimbangkan keragaman kondisi kawasan perdesaan, baik desa yang belum ataupun sudah memiliki akses internet. Aplikasi juga dirancang dengan tampilan/antarmuka yang ramah dan responsif bagi pengguna internet bandwidth rendah, termasuk keragaman piranti keras (desktop maupun mobile).

Aplikasi Sistem Informasi Desa sebaiknya berplatform free and open source sehingga desa dapat mengkostumisasi sumber kode sesuai dengan kebutuhan desa. Aplikasi akan terus berkembang dari masa ke masa. Desa juga bisa memanfaatkan aplikasi secara gratisan sehingga mengurangi tindak pembajakan piranti lunak. Akhirnya, tata kelola desa makin transparan dan akuntabel.

Tujuan

Program Desa 2.0 bertujuan untuk:

  1. Masyarakat dan pemerintah desa mampu menyebarluaskan isu-isu perdesaan melalui website desa berdomain DESA.ID.
  2. Masyarakat dan pemerintah desa mampu mempromosikan potensi dan produk unggulan desa melalui website desa.
  3. Pemerintah desa mampu mengambil kebijakan, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) maupun Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades), secara tepat karena merujuk basis data sumber daya desa yang akurat.
  4. Pemerintah desa mampu menyelenggarakan pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi, secara prima.
  5. Pemerintah desa mampu melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP).
  6. Masyarakat desa dapat memantau rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui sistem informasi desa.
  7. Masyarakat dan pemerintah desa memiliki aplikasi/sistem yang mendukung pengelolaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan dalam platform telepon pintar (smartphone).

Sasaran

Sasaran program Desa 2.0 adalah masyarakat dan pemerintah desa di 48 desa yang tersebar di 8 kabupaten di Riau (Indragiri Hilir), Lampung (Pesawaran), Jawa Barat (Majalengka, Tasikmalaya, Ciamis), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas) dan Jawa Timur (Madiun).

Latar Belakang Keterkaitan pada tujuan Cipta Media Seluler

Internet mendukung komunikasi maupun pertukaran informasi antardesa yang secara geografis jaraknya sangat jauh. Penyebarluasan konten desa melalui web mampu mengangkat peristiwa dan potensi desa ke ruang publik, bahkan menjadi diskursus baru dalam tata kelola desa, seperti Desa Mandalamekar (Tasikmalaya), Desa Melung (Banyumas), Desa Ciburial (Bandung), Desa Garawastu (Majalengka), Desa Panjalu (Ciamis), Desa Harapan Jaya (Indragiri Hilir), Desa Hanura (Pesawaran), Desa Ciendeur (Cianjur), dan Gampong Cot Baroh (Pidie).

Peran media arus utama juga penting. Publikasi desa di sejumlah media nasional, baik cetak, televisi, radio, maupun online, semakin melantang isu-isu perdesaan. Sejumlah pemerintah kabupaten bekerjasama dengan GDM untuk memfasilitasi program peningkatan kapasitas pemerintah desa di wilayahnya. Bahkan, sejumlah kementerian (Kemendagri, Kemkominfo, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal, TNP2K-Sekretariat Wakil Presiden) meminta sejumlah kepala desa anggota GDM sebagai instruktur dalam pelatihan mereka.

Bagi GDM, intensitas pertukaran informasi desa akan memperkuat jaringan kerja antardesa. Pada Juni 2012, GDM mengawal RUU Desa yang tengah dibahas oleh Pansus RUU Desa. Desa-desa memproduksi konten, ada yang berupa teks, gambar, maupun video yang berisi usulan maupun kritik atas materi RUU Desa. Konten itu dipublikasikan melalui web desa dan disebarluaskan tautannya melalui sosial media. Desa juga melakukan nobar (nonton bareng) sidang-sidang Pansus melalui video streaming. Akhirnya, Pansus RUU Desa menyetujui sejumlah pasal yang diusulkan GDM dalam materi UU Desa.

Di balik kesuksesan di atas, minimnya ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur telekomunikasi di desa menjadi kendala utama pemanfaatan web di wilayah perdesaan. Sebagian besar desa belum memiliki akses internet kabel sehingga mereka hanya menggunakan paket data seluler, bahkan ada desa yang harus menempuh jarak 5-20 Km untuk mencari akses internet. Akibatnya, aliran konten desa melalui website desa berjalan lambat dan jenisnya kurang variasi. Peningkatan kapasitas pengelola web akan menambah variasi jenis konten yang diproduksi oleh desa.

Selama ini pelayanan publik di desa masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemerintah desa juga belum memiliki sistem yang mendukung pengelolaan data di desa sehingga pelaporan disajikan banyak berdasarkan asumsi semata. Untuk itu, pemerintah desa butuh pengembangan aplikasi pengolahan basis data untuk mendukung sistem tata kelola sumber daya desa.

Program Desa 2.0 bertujuan untuk meningkatkan produksi konten isu-isu perdesaan serta promosi potensi dan produk unggulan desa. Program ini juga mendukung pengembangan CMS (content management system) web yang semakin ramah/responsif pada bandwidth rendah sehingga dapat diakses melalui desktop maupun mobile. Pengadaan server yang memiliki bandwidth unggah (upload) yang besar diperlukan agar mampu melayani hosting desa dan mempercepat proses posting konten. Melalui pemanfaatan aplikasi [Sistem Informasi Desa], desa mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan jumlah kebijakan (Perdes dan SK Kepala Desa) di desa.

Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas

Masalah 1

Informasi tentang desa kurang terpublikasi secara luas sehingga isu perdesaaan masih terpinggirkan di ranah publik.

Aktivitas 1

Untuk mendukung pengarusutamaan isu perdesaan maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembuatan website di 100 desa dengan domain DESA.ID untuk mempertegas identitas desa di internet sesuai dengan kebijakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia.
  • Pelatihan produksi konten website (teks, foto, video) yang bermaterikan dunia perdesaan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa.
  • Pelatihan mengunggah konten (posting) di website desa.
  • Pelatihan strategi menyebarluaskan konten desa melalui media sosial (khususnya Facebook, Twitter, dan Google+).
  • Pembuatan modul dan video tutorial pengelolaan website desa dan media sosial.
  • Pembuatan web sindikasi dan agregasi untuk konten antardesa.
  • Membangun komunikasi antara desa dan media arus utama sehingga materi website desa dapat menjadi rujukan pemberitaan media massa, akibatnya isu-isu desa makin tersebarluas (amplified).

Masalah 2

Potensi maupun produk unggulan desa tidak terpromosikan dengan maksimal sehingga potensi dan produk desa belum dikenal oleh masyarakat luas.

Aktivitas 2

Untuk mendorong promosi potensi dan produk unggulan desa maka dilakukan beberapa aktivitas berikut ini:

  • Pelatihan untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menginventarisasi potensi maupun produk unggulan di desa.
  • Pelatihan untuk mengemas informasi (advertorial) dan pencitraan visual atas setiap potensi maupun produk unggulan desa.
  • Pelatihan video singkat yang menceritakan potensi desa maupun testimoni pihak ketiga.
  • Pelatihan strategi promosi potensi dan produk unggulan melalui internet.

Masalah 3

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah desa menyangkut tata kelola sumber daya desa masih sangat minim serta belum didukung basis data yang akurat dan lengkap.

Aktivitas 3

Untuk mendukung kebijakan pemerintah desa yang mengatur tata kelola sumber daya desa maka dilakukan beberapa aktivitas berikut ini:

  • Pemetaan sumberdaya desa berupa data dasar kependudukan (individu dan keluarga), peristiwa, dan wilayah yang menghasilkan dokumen profil desa.
  • Pengembangan aplikasi pendukung Sistem Informasi Desa
  • Pelatihan pemanfaatan sistem informasi desa, termasuk cara/teknik menganalisis data yang dihasilkan oleh sistem.
  • Pelatihan pembuatan peraturan desa (Perdes) dan SK Kades yang mengatur tata kelola sumber daya desa.

Masalah 4

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa masih lambat karena layanan dilakukan secara manual.

Aktivitas 4

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:

  • Mendata dan mengevaluasi jenis-jenis pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
  • Pelatihan membuat standar prosedur operasional (SOP) pelayanan publik di desa sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Pelatihan pemanfaatan fitur tata administrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Desa untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat.

Masalah 5

Pemerintah desa belum mampu menerapkan keterbukaan informasi publik.

Aktivitas 5

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik di desa maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:

  • Pelatihan keterbukaan informasi publik di desa mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
  • Pelatihan membuat standar prosedur operasional (SOP) penyediaan informasi dan pelayanan permintaan informasi oleh publik di desa sesuai UU No 14 tahun 2008 dan UU No 6 tahun 2014.
  • Pelatihan memanfaatkan Sistem Informasi Desa untuk penyediaan dan pelayanan informasi, seperti rencana, pelaksanaan, pelaporan pembangunan desa.

Masalah 6

Kapasitas masyarakat desa dalam memantau maupun meminta informasi atas rencana dan pelaksanaan pembangunan desa masih rendah

Aktivitas 6

Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemantauan pembangunan maka dilakukan kapasitas sebagai berikut:

  • Sosialisasi Sistem Informasi Desa kepada masyarakat desa melalui pelbagai media, seperti pertemuan, stiker, spanduk, dan media lainnya.
  • Pelatihan mengakses dan berinteraksi dalam Sistem Informasi Desa untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan masyarakat.
  • Pelatihan warga untuk mengajukan permintaan informasi pada pemerintah desa.

Masalah 7

Akses internet di wilayah perdesaan masih sulit dan jika ada akses kualitasnya sangat rendah.

Aktivitas 7

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:

  • Penggunaan penguat sinyal seluler di desa.
  • Membangun kerjasama dengan penyedia jasa internet (ISP) lokal untuk askes internet di desa.
  • Pengembangan aplikasi/sistem yang mampu:
    • Berjalan pada akses internet bandwidth rendah dan smartphone;
    • Tampilan responsif menyesuaikan teknologi yang digunakan (desktop dan mobile);
    • Aplikasi yang bisa dijalankan dalam jaringan lokal (localhost);
    • Aplikasi berjalan lintas platform sehingga tidak tergantung pada sistem operasi tertentu.
  • Pembuatan modul dan video tutorial penggunaan aplikasi pada perangkat desktop dan mobile

Keterkaitan pada kategori: Produksi dan Penyampaian Konten

Dalam hibah Cipta Media Seluler, program Desa 2.0 merupakan gabungan kategori produksi/penyampaian konten dengan rekayasa piranti lunak.

Produksi dan Penyampaian Konten

Untuk mendukung penyebaran konten desa maka setiap desa yang menjadi penerima manfaat akan mengelola Sistem Informasi Desa yang berisi:

Topik Jenis Konten Pembuat Sasaran Lisensi Periode Update
Berita Desa Teks, Foto, Audio, Video Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Umum Creative Commons 1 kali seminggu
Laporan Desa Teks Pemerintah Desa Pemerintah Supradesa dan Umum Creative Commons Per kegiatan (fisik dan nonfisik)
Kelembagaan Desa Teks, Foto Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Umum Creative Commons per periode
Potensi dan Produk Unggulan Desa Teks, Foto, Audio, Video Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Umum Creative Commons 1 kali per bulan
Peraturan Desa Teks Pemerintah Desa Pemerintah Desa dan Umum Creative Commons 1 kali seminggu
Berita Desa Teks, Foto, Audio, Video Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Umum Creative Commons 1 kali seminggu

Untuk menyebarluaskan konten-konten desa di atas, maka dilakukan strategi sebagai berikut:

  • Semua konten desa akan diunggah melalui web desa dengan alamat http://namadesa.desa.id contoh Desa Melung: http://melung.desa.id
  • Konten akan disebarkan melalui media sosial (minimal: twitter, Facebook, Google+).
  • Ada sindikasi konten di web Desa Membangun untuk melihat keragaman konten antardesa.
  • Konten desa juga dipublikasikan melalui papan informasi di desa
  • Konten desa menjadi bahan pendukung pertemuan-pertemuan desa/antardesa, baik pertemuan online (video conference, diskusi group) atau offline (festival desa, sekolah desa membangun, dan rembug desa).

Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengolahan data sumber daya desa, terutama data dasar kependudukan (individu maupun keluarga) dilakukan oleh pemerintah desa. Jenis data yang diolah berupa teks, angka, dan foto. Waktu pengelolaan data desa berlangsung selama 4 bulan. Aktivitas pelayanan publik, pelaporan, pembaruan data, dan temu kembali informasi bisa dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.

Rekayasa Piranti Lunak

Untuk pengarusutamaan dan pengelolaan sumber daya desa, masyarakat dan pemerintah desa memerlukan dukungan rekayasa piranti lunak yang dapat mengolah data, antara lain:

  • Fitur pengelolaan posting dan editing konten, berupa teks, foto, audio, video
  • Fitur pengelolaan dokumen dan pelaporan
  • Fitur pengelolaan data keluarga, data individu penduduk, data peristiwa kependudukan (lahir, nikah/cerai, perubahan KK, mati, pindah/datang).
  • Fitur pengelolaan data biodata penduduk (primer, sekunder, tersier).
  • Fitur pengelolaan data dasar keluarga dan data dasar wilayah desa.
  • Fitur formulasi profil desa (dependensi: penduduk, keluarga, wilayah).
  • Fitur statistik kependudukan (menurut pendidikan, pekerjaan, agama, status perkawinan, status tinggal, golongan darah, piramida penduduk).
  • Fitur data agregat dapat dipanggil oleh aplikasi pihak ketiga dengan menggunakan modul API.
  • Fitur pengolah data warga miskin.
  • Fitur pelayanan administrasi desa
  • Fitur pelaporan desa.
  • Fitur pengelolaan pengguna sesuai dengan tugas dan fungsi struktur pemerintahan desa.

Rekayasa piranti lunak akan menghasilkan sistem Content Management System (CMS) yang mampu:

  • Berjalan pada akses internet bandwidth rendah dan smartphone
  • Tampilan responsif menyesuaikan teknologi yang digunakan (desktop dan mobile)
  • Aplikasi yang bisa dijalankan dalam jaringan lokal (localhost);
  • Aplikasi berjalan lintas platform sehingga tidak tergantung pada sistem operasi (OS) tertentu.

Latar belakang dan demografi pelaku proyek Demografi Pelaku Proyek

Pengusul proyek adalah Yossy Suparyo (YS). YS merupakan pendiri dan koordinator Desa Membangun (GDM). Sekarang dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Gedhe Nusantara atau Gedhe Foundation (2012-sekarang), sebuah organisasi nonpemerintah berbadan hukum Yayasan yang berpusat di Purwokerto, Jawa Tengah. Gedhe Foundation dibentuk untuk mendukung gerakan desa dan inovasi teknologi berbasis open source. Sebelumnya, YS pernah bekerja sebagai Senior Knowledge Management Officer di Combine Resource Institution (2006-2011) Yogyakarta, Kepala Editor di Quills Publisher (2004-2006), Fasilitator Media di PP Lakpesdam NU (2004). YS menempuh pendidikan formal di Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (1997) dan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Islam Negeri Yogyakarta (2002).

Program Desa 2.0 merupakan program yang sudah berjalan sejak 2011 untuk mendukung kemampuan pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya komputer dan internet. Selama ini, program dijalankan dengan dukungan pendanaan dari sejumlah pihak, seperti Pemerintah Kabupaten, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), PNPM Mandiri Perdesaan, dan lembaga pendukung. Beragam capaian kerja kolektif desa mulai dirasakan oleh publik, seperti kebijakan domain DESA.ID, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Perda yang mengatur penerapan TIK di sejumlah kabupaten, dan Perda Perlindungan Buruh Migran di Kabupaten Cilacap.

Pengajuan program ke Cipta Media Seluler (CMS) bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan penyebaran lokasi program di jaringan kerja GDM. Pengelolaan program Desa 2.0 yang didanai oleh hibah Cipta Media Seluler (CMS) akan dipimpin oleh YS bersama Tim Gedhe Foundation. Lokasi penerima manfaat program tersebar di 10 kabupaten yang menjadi basis dari kerja GDM sehingga dukungan pendampingan, baik selama pelaksanaan program maupun setelah program selesai, dapat dilakukan oleh tenaga fasilitator yang tinggal di lokasi program. Kelanjutan program akan dilakukan secara inheren oleh penerima manfaat sebagai implementasi tata kelola desa sesuai dengan UU Desa.

Demografik target penerima manfaat

Program Desa 2.0 akan dilaksanakan di 48 desa yang tersebar di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Pesawaran, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Banyumas, Cilacap, dan Madiun. Interaksi dengan penerima program dilakukan melalui mekanisme kerja internal organisasi (GDM), pendampingan, pelatihan, layanan belajar online, diskusi online (chatting dan video conference), dan festival desa tahunan.

Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan

Untuk mengukur keberhasilan program maka dirumuskan hasil dan indikator sebagai berikut:

Hasil yang Diharapkan Indikasi Indikator
Publik dapat mengakses isu-isu perdesaan melalui internet Konten desa dapat terpublikasi dalam 48 website desa
  • Laporan registrar PANDI
  • Laporan pengguna hosting
  • Statistik konten web
Pembaruan konten secara rutin konten desa, baik berupa teks, foto, video Statistik konten web
Angka kunjungan website desa minimal 150 pengunjung per hari Statistik Google Analytic
Ada interaksi dari pengunjung web dan pengelola website desa atas materi yang diunggah Statistik komentar
Penyebarluasan konten desa di media sosial meningkat
  • Statistik Sharing
  • Social Media Analytic
  • Statistik follower akun media sosial desa
Masyarakat dan pemerintah desa terlibat dalam produksi dan penyebaran konten desa
  • Data pengguna website
  • Statistik konten tiap pengguna
Setiap dua minggu ada pemberitaan desa di media massa arus utama Kliping media massa
Potensi dan produk desa dikenal masyarakat luas Publik dapat mengakses advertorial potensi dan produk unggulan desa secara rutin
  • Statistik kunjungan konten web
  • Statistik interaksi media sosial
Ada komunikasi antara pengelola web dengan pengunjung yang membahas produk desa
  • Data komentar pada halaman web
  • Testimoni
Jangkauan pemasaran potensi dan produk desa semakin luas
  • Testimoni pengelola potensi dan produk desa
  • Testimoni pembeli/mitra pemasaran potensi dan produk desa
Masyarakat dan pemerintah desa terlibat aktif dalam kegiatan promosi potensi dan produk unggulan desa
  • Data pengguna
  • Statistik konten tiap pengguna
Kebijakan pemerintah desa tentang pengelolaan data desa semakin akurat Pemerintah desa mengetahui tata cara penyusunan Perdes atau SK Kepala Desa Pre-test dan Post-test
Pemerintah desa mengetahui cara membaca basis data yang tersaji dalam Sistem Informasi Desa
  • Testimoni Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Dokumen analisis data
Ada rancangan peraturan desa atau SK Kades yang merujuk pada sistem pengelolaan basis data
  • Program legislasi desa
  • Lembaran desa
  • Testimoni Kepala Desa dan BPD
Penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin cepat Ada SOP penyelenggaraan pelayanan publik di desa
  • Lembar SOP
  • Papan informasi SOP
Ada pemanfaatan Sistem Informasi Desa untuk pendukung pelayanan administrasi di kantor desa
  • Testimoni
  • Video dokumentasi proses pelayanan publik
Durasi pelayanan administrasi semakin cepat Video dokumentasi proses pelayanan publik sebelum dan setelah penggunaan sistem
Masyarakat semakin puas dengan pelayanan administrasi di desa Dokumen survei tingkat kepuasan masyarakat
Keterbukaan informasi publik di desa Ada SOP penyediaan dan pelayanan permintaan informasi di desa
  • Lembar SOP
  • Papan informasi
  • Halaman petunjuk cara pelayanan informasi di website desa
Produk informasi sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 dan UU No 6 tahun 2014 dapat diakses oleh publik
  • Statistik konten web
  • Testimoni dari peminta informasi
Masyarakat terlibat dalam pemantauan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa
  • Data permintaan informasi
  • Daftar usulan masyarakat
Ketersediaan koneksi internet yang cukup baik di desa Masyarakat dan pemerintah desa dapat mengakses internet melalui perangkat desktop ataupun mobile Testimoni pengguna internet
Masyarakat dan pemerintah desa dapat mengunggah konten dalam website desa Video dokumentasi proses unggah konten di website desa
Masyarakat dan pemerintah desa dapat berinteraksi melalui media sosial
  • Testimoni
  • Survei
Ada perbaikan infrastruktur penunjang akses internet
  • Video Dokumentasi
  • Data Tes Kecepatan Koneksi
Tersedianya bahan dan materi ajar tentang pemanfaatan internet di dunia perdesaan Masyarakat dan pemerintah desa dapat memanfaatkan modul berbentuk cetak dan e-book untuk pengarusutamaan isu perdesaan
  • Modul cetak
  • E-book
  • Wiki Desa
Ada layanan helpdesk untuk pemanfaatan TIK di dunia perdesaan
  • Daftar kontak helpdesk
  • Testimoni

Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:

September 2014 – Agustus 2015 (Jadwal terlampir)

Dana yang diminta dari Cipta Media Bersama:

Dana yang diajukan ke Cipta Media Bersama sebesar Rp 700.000.0000.-

Tags:



January 2012 | CC BY-SA 3.0